Minggu, 15 Agustus 2021

Peninjauan Masa Kerja (PMK)


 

Peninjauan Masa Kerja (PMK)

  • Pengantar dari OPD
  • Fotokopi SK Honorer/Wiyata Bhakti dari pertama s.d terakhir dilegalisir
  • Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  • Fotokopi SK PNS dilegalisir
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir bagi yang sudah naik pangkat dilegalisir
  • Fotokopi Ijasah dari pertama s.d terakhir dilegalisir
  • Fotokopi SKP terakhir dilegalisir
  • Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
  • Khusus bagi Tenaga Guru ada persyaratan tambahan : Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dilegalisir, Fotokopi akta pendirian sekolah bagi wiyata bhakti di sekolah swasta dilegalisir

  • PNS mengajukan usulan melalui OPD ditujukan kepada Bupati Cilacap c.q. Kepala BKPPD
  • OPD mengirimkan ke BKPPD
  • Pemeriksaan berkas usul PMK untuk pemilahan berkas MS, TMS & BTL
  • Pemberitahuan berkas TMS & BTL ke OPD
  • Pengiriman usul berkas yang MS ke Kanreg I BKN
  • Proses penelitian di Kanreg I BKN
  • Hasil Penelitian berkas usul PMK yang TMS & BTL dikembalikan ke BKPPD
  • Berkas PMK yang memenuhi syarat (MS) ditetapkan Nota Persetujuan PMK
  • Cetak draft SK PMK untuk diajukan tandatangan Bupati
  • Draft SK PMK yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPPD
  • SK PMK diserahkan ke PNS yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
  • SK Peninjauan Masa Kerja
  • NAMA : SANG NYOMAN BANGBANG KUSUMA JAYA NIM    : 834786947 NO. KARYA YANG DIBUAT IDE DAN GAGASAN ...