Peninjauan Masa Kerja (PMK)
- Pengantar dari OPD
- Fotokopi SK Honorer/Wiyata Bhakti dari pertama s.d terakhir dilegalisir
- Fotokopi SK CPNS dilegalisir
- Fotokopi SK PNS dilegalisir
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir bagi yang sudah naik pangkat dilegalisir
- Fotokopi Ijasah dari pertama s.d terakhir dilegalisir
- Fotokopi SKP terakhir dilegalisir
- Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
- Khusus bagi Tenaga Guru ada persyaratan tambahan : Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dilegalisir, Fotokopi akta pendirian sekolah bagi wiyata bhakti di sekolah swasta dilegalisir
- PNS mengajukan usulan melalui OPD ditujukan kepada Bupati Cilacap c.q. Kepala BKPPD
- OPD mengirimkan ke BKPPD
- Pemeriksaan berkas usul PMK untuk pemilahan berkas MS, TMS & BTL
- Pemberitahuan berkas TMS & BTL ke OPD
- Pengiriman usul berkas yang MS ke Kanreg I BKN
- Proses penelitian di Kanreg I BKN
- Hasil Penelitian berkas usul PMK yang TMS & BTL dikembalikan ke BKPPD
- Berkas PMK yang memenuhi syarat (MS) ditetapkan Nota Persetujuan PMK
- Cetak draft SK PMK untuk diajukan tandatangan Bupati
- Draft SK PMK yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPPD
- SK PMK diserahkan ke PNS yang bersangkutan
2 Bulan
Tidak dipungut biaya